Pasangkayu - Bandar sabu yang ditangkap di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), A, 37 tahun, terancam 20 tahun bui.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, A dijerat dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Adrian Batubara.
Adrian Batubara juga mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap A, Kamis, 17 Februari 2022 lalu.
"Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Pasangkayu Sulbar," katanya.
Untuk diketahui, A merupakan seorang warga asal Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang ditangkap di Pasangkayu Sulbar. []